You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260302 WA0072
photo Doc - Beritajakarta.id

Informasi Rencana Kota Jakarta Kini Bisa Diakses Lewat Jakarta Satu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui penyederhanaan perizinan dan nonperizinan.

"tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu,"

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ke dalam platform digital Jakarta Satu.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memperoleh informasi rencana detail tata ruang secara langsung melalui laman https://jakartasatu.jakarta.go.id pada fitur Informasi Rencana Kota (IRK).

Wagub Minta DPMPTSP Terus Kembangkan Profesionalisme dan Inovasi

Ia menyampaikan, akses terhadap data tata ruang tidak lagi memerlukan pengajuan administratif di unit pelayanan dengan integrasi ini.

“Informasi Rencana Kota dan ketentuan tata bangunan tetap berlaku dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem Jakarta Satu. Tidak ada perubahan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/3).

Heru menjelaskan, selain memangkas tahapan birokrasi dan biaya administrasi, penyederhanaan layanan ini juga memperkuat sinkronisasi data tata ruang lintas perangkat daerah.

Dengan demikian, proses perizinan pembangunan di Jakarta diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien, sehingga mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta.

“Transformasi ini memastikan informasi tata ruang tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Ia mengatakan, penerapan integrasi KRK dan RTBL ke Jakarta Satu sudah mulai berlaku pada 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB. Permohonan yang telah terdaftar sebelum batas waktu tersebut tetap diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku. Adapun permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.

“Kami memastikan seluruh permohonan yang sudah diajukan sebelum batas waktu tetap diselesaikan. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tenggat tersebut,” katanya.

Heru menyampaikan, ketersediaan informasi tata ruang dalam satu sistem elektronik terpadu akan meningkatkan transparansi, efisiensi layanan, serta mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta. Ia menambahkan, ketentuan rencana detail tata ruang juga tetap menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan perizinan.

“Melalui integrasi ini, akses informasi menjadi lebih cepat, mudah, dan akuntabel bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1297 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1155 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye794 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye790 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye780 personBudhi Firmansyah Surapati